Miftahul Ulum: Saya Sudah Memberikan Keterangan yang Sebenarnya

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:26 WIB
loading...
Miftahul Ulum: Saya Sudah Memberikan Keterangan yang Sebenarnya
Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan asisten Imam Nahrawi , Miftahul Ulum mengaku telah memberikan penjelasan lengkap mengenai pemberian uang terhadap oknum Kejaksaan Agung dan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu, saat bersaksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” ujar Ulum di Gedung KPK, Selasa (28/7/2020).

(Baca: Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi)

Komisi Kejaksaan hari ini menyambangi Gedung KPK untuk meminta keterangan Ulum terkait dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus yang menyeretnya ke penjara.

"Saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komjak, terima kasih Komjak membantu saya dalam hal ini," kata Ulum.

Menurut Ulum, dirinya mengungkapkan semua informasi yang dimilikinya kepada Komisi Kejaksaan. Dia pun mengklaim telah menyiapkan barang bukti dan bukti-bukti lain soal keterlibatan Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi.

Kepada Komisi Kejaksaan, Ulum menegaskan siap membantu untuk menuntaskan kasus tersebut. Komisi Kejaksaan menyarankannya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut.

"Saya sudah menyiapkan dan insya Allah Komjak akan memberikan. Biar beliau saja Pak Barita yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan hasilnya," ungkapnya.

(Baca: Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif)

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk meminta kembali keterangan Ulum. Menurut dia, belum semua keterangan yang dibutuhkan diperolehnya.

”Karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini’ ya itulah yang dia sampaikan,” ujar Barita di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Namun Barita mengakui bahwa Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. ”Dia (Ulum) berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” pungkasnya.

Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp3 miliar, untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Toegarisman disebut-sebut menerima Rp 7 miliar untuk menghentikan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)