Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 2 Saksi
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:34 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengaku telah melakukan pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah melakukan pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang . Bahkan, polisi sudah memeriksa dua orang saksi terkait hal itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri-Kemendikbud Telusuri Informasi Tidak Adanya Program Studi SMK di Ponpes Al Zaytun
"Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri-Kemendikbud Telusuri Informasi Tidak Adanya Program Studi SMK di Ponpes Al Zaytun
"Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :