Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Perbuatan Andy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Perry Widyananda selaku Direktur PT Pertamina EPC ADK periode 2013-2015, dengan tujuan menguntungkan Andy dan perusahaan yakni PT ABS sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (Baca juga: Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA )

Majelis hakim banding menyatakan, menyetujui pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut dan mengambi alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri PT DKI Jakarta. Karenanya majelis hakim banding memastikan, perbuatan korupsi Andy terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Berikutnya majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dan pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak terbukti dakwaan kedua dari JPU terhadap Andy terkait dengan TPPU. Majelis hakim banding menggariskan, dalam diri Andy telah terpenuhi semua unsur-unsur TPPU sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga majelis hakim menilai, Andy juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat pula dengan amar putusan majelis hakim tingkat pertama yang hanya membebankan Andy membayar uang pengganti USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30. Pasalnya berdasarkan fakta-fakta yang ada, nilai kerugian negara adalah sebesar USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945 sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 58/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 6 September 2018.

Karenanya majelis hakim banding memutuskan, menerima permintaan banding dari JPU dan terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019 PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 April 2020 yang dimohonkan banding.

Berikutnya, majelis hakim banding mengadili sendiri dan memutuskan 9 poin. Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang', sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Rikie Lam dengan pidana Penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, seperti dalam salinan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Tiga, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan kepada Andy untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD12.441.110,13 atau Rp185.260.570.945. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (tetap) Andy tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 8 tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim Daniel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved