Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Empat, menyatakan lamanya Andy dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan. Enam, menyatakan barang bukti di antaranya uang Rp80 juta yang disita dari Bambang Irawan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Putusan ini dibacakan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Daniel Dalle Pairunan selaku hakim ketua dengan empat anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua yang didampingi para hakim anggota tersebut serta Alex Kurnia selaku panitera pengganti. Pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa/penasihat hukum dan JPU.

Majelis hakim banding menegaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim banding memutuskan Andy terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua. Pertama, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdapat dalam halaman 463 putusan majelis hakim tingkat pertama pada angka 32 dinyatakan bahwa benar uang sejumlah USD4.622.000 ditransfer kepada dua mitra kerja PT ABS.

"Yaitu sejumlah USD3.423.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Indorimagas Lestari dan sejumlah USD1.199.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Metalindo Perkasa Mandiri," bunyi pertimbangan putusan.

Kedua, uang sejumlah USD4.622.000 tersebut adalah uang yang diterima oleh Andy sebagai Direktur PT ABS dalam proyek pengadaan Jasa Management Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) pada PT Pertamina EPC ADK yang dikerjakan oleh Andy. Ketiga, PT Indorimagas Lestari dan PT Metalindo Perkasa Mandiri adalah milik Andy.

Keempat, uang yang ditransfer oleh Andy dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut ke dua perusahaan milik Andy adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan kesatu subsidair. Kelima, Andy mentransfer uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke dua perusahaan miliknya terbukti dengan maksud atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved