UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Cacat Kongenital
Bayi UU Omnibus Kesehatan ini rupanya belum cukup masalahnya dengan lahir prematur, ia pun terdiagnos mengalami kelainan kongenital. Apa itu kelainan kongenital?

Kelainan kongenital adalah kelainan bawaan atau kondisi tidak normal yang terjadi pada masa perkembangan janin. Kelainan ini dapat mempengaruhi fisik atau fungsi anggota tubuh anak sehingga menyebabkan cacat lahir, yang berdampak terjadinya disabilitas serta berbagai masalah kesehatan lainnya.

Cacat kongenital bisa dideteksi pada masa kehamilan atau saat bayi dilahirkan. Namun, ada juga kelainan kongenital yang baru bisa diketahui pada masa tumbuh kembang anak Pada banyak kasus, penyebab kelainan kongenital tidak diketahui. Namun, kelainan kongenital atau kelainan bawaan dapat terkait dengan faktor, seperti fakto genetik dan faktor lingkungan.

Kondisi cacat kongenital UU Omnibus Kesehatan ini baru terdeteksi setelah lahir. Penyebabnya bisa karena bawaan, bisa juga karena faktor lingkungan atau keduanya. Lalu, mengapa UU Omnibus Kesehatan ini yang dianggap mengalami cacat kongenital? Karena di dalam batang tubuhnya tidak ditemukan uraian atau penjelasan tentang kesehatan sosial.

Padahal bila diperhatikan Ketentuan Umum, Pasal 1 butir (1) pada naskah yang beredar tertulis, jelas diksi tersebut tertulis. “Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupunsosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.” Pengertian kesehatan pada undang-undang baru ini memang agak berbeda dengan pengertian yang ada pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

UU Omnibus Kesehatan telah mengganti kata “mental” dengan kata “jiwa” dan meniadakan kata “spiritual” yang berarti bahwa sehat spiritual tidak lagi menjadi bahagian penting dari konsep kesehatan.

Demikian pula kata “sosial dan ekonomis” sebagai kelanjutkan dari kata “produktif” juga hilang. Artinya UU Omnibus Kesehatan ini telah merampingkan definisi kesehatan, sehingga yang tertinggal hanya komponen sehat fisik, sehat jiwa, sehat sosial, dan bukan sekadar terbebas dari penyakit.

Lalu, apakah kesehatan sosial itu tidak ada sehingga tidak dicantumkan di batang tubuh UU? Jawabnya, tentu saja ada, sebab kalau tidak ada tentu pembuat UU tidak akan menyebut dan menuliskan di dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 1. Terlebih bila kesehatan sosial ini dapat ditemukan definisinya tentu semakin menunjukkan bahwa memang benar ada.

Apa Itu Kesehatan Sosial?
Bila orang menyebut kesehatan raga dan jiwa, selalu saja menyertakan kata kesehatan sosial di belakangnya. Konon, kesehatan raga berkaitan dengan badan dan kesehatan jiwa berkaitan dengan pikiran, kesehatan sosial berhubungan erat dengan hubungan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Rekomendasi
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved