Sidang Lanjutan Johnny G Plate, JPU Hadirkan 5 Saksi
Selasa, 25 Juli 2023 - 10:36 WIB
loading...
PN Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP).
Saksi yang sama juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
“Semua ada lima saksi, saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan yang dikutip Selasa (25/7/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba; Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus, Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Saksi yang sama juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
“Semua ada lima saksi, saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan yang dikutip Selasa (25/7/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba; Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus, Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Lihat Juga :