Sidang Lanjutan Johnny G Plate, JPU Hadirkan 5 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP).
Saksi yang sama juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Semua ada lima saksi, saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan yang dikutip Selasa (25/7/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba; Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus, Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Saksi yang sama juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Semua ada lima saksi, saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan yang dikutip Selasa (25/7/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba; Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus, Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
(kri)