Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Sidang terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Hakim menyatakan, eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. "Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," jelas Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Hakim menyatakan, eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. "Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," jelas Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.