Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:29 WIB
loading...
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Sidang terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Hakim menyatakan, eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. "Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," jelas Hakim.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Hakim menyatakan, eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. "Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," jelas Hakim.
Lihat Juga :