70 Orang Sudah Diperiksa terkait Pungli di Rutan KPK

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:30 WIB
loading...
70 Orang Sudah Diperiksa terkait Pungli di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus menyelidiki dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus menyelidiki dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK . Sejauh ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa berkaitan dengan pungli di Rutan KPK tersebut.

"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).



KPK butuh waktu cukup lama untuk mengumpulkan bukti dan keterangan berkaitan dengan pungli oknum petugas Rutan KPK. Sebab, pungli di Rutan KPK melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama.

"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi terkait dengan pungli di Rutan KPK. KPK ingin membongkar hingga spesifik melebihi temuan Dewan Pengawas (Dewas).

"Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," paparnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas Rutan KPK diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas Rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas Rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, Dewas menilai pungli oknum petugas Rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas Rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3475 seconds (0.1#10.140)