Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum tapi Juga Keadilan

Selasa, 25 Juli 2023 - 02:23 WIB
loading...
Wamenkumham: KUHP Tak...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam acara seminar nasional di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Eddy mengatakan, seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat.

Baca juga: Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok

"Kenapa ini perlu didiskusikan? Karena di dalam Pasal 2 KUHP, khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.

Sosialisasi KUHP baru akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan), jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujar Eddy.

Baca juga: Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan

Ia mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Selain itu juga harus ada pengaturan ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Helmut Hermawan Tersangka...
Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK
Rekomendasi
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
Menjawab Kebutuhan Pelanggan,...
Menjawab Kebutuhan Pelanggan, Ini 3 Produk Unggulan Daihatsu Tahun Ini
Melayat Eddie Marzuki...
Melayat Eddie Marzuki Nalapraya, Prabowo: Beliau Patriot Sejati
Berita Terkini
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved