Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum tapi Juga Keadilan

Selasa, 25 Juli 2023 - 02:23 WIB
loading...
Wamenkumham: KUHP Tak...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam acara seminar nasional di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Eddy mengatakan, seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat.



"Kenapa ini perlu didiskusikan? Karena di dalam Pasal 2 KUHP, khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.

Sosialisasi KUHP baru akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan), jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujar Eddy.



Ia mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Selain itu juga harus ada pengaturan ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)