Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
Wamenkumham soal Delik...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan KUHP baru tidak membuktikan substansi ilmu santet tetapi pengakuan punya ilmu gaib. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, delik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak ditujukan untuk mencari pembuktian ihwal praktik gaib. Sebab membuktikan ilmu gaib bukan perkara yang mudah.

"Yang kita atur itu bukan pasal soal santet. Kita paham betul, ilmu gaib itu tidak mungkin bisa dibuktikan secara ilmiah secara rasional," tutur Edward saat memberikan materi dalam acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan, KUHP baru itu akan mengenakan sanksi kepada pelaku yang mengaku memikiki kekuatan gaib.

"Yang dilarang dalam pasal itu adalah orang yang mengaku punya kekuatan gaib. Jadi yang dibuktikan itu pengakuan dia punya kekuatan gaib. Tetapi apakah dia memiliki kekuatan gaib atau tidak, tidak perlu dibuktikan," terang Eddy.



Menurutnya, pengakuan memiliki ilmu gaib itu perlu dilarang guna mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan.

"Mengapa ini kita larang? Kan kita sering lihat, kasus-kasus seperti Kanjeng Dimas yang bisa mengandakan uang dan sebagainya. Pada ujungnya kan ada tindak pidana lain yang dia lakukan. Ada pembunuhan, penipuan, pemerkosaan," tutur Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Santet & Teluh Dibongkar!...
Santet & Teluh Dibongkar! Robby Purba Syok Dengar Kisah Wina Gacima
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved