Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
Wamenkumham soal Delik...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan KUHP baru tidak membuktikan substansi ilmu santet tetapi pengakuan punya ilmu gaib. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, delik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak ditujukan untuk mencari pembuktian ihwal praktik gaib. Sebab membuktikan ilmu gaib bukan perkara yang mudah.

"Yang kita atur itu bukan pasal soal santet. Kita paham betul, ilmu gaib itu tidak mungkin bisa dibuktikan secara ilmiah secara rasional," tutur Edward saat memberikan materi dalam acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan, KUHP baru itu akan mengenakan sanksi kepada pelaku yang mengaku memikiki kekuatan gaib.

"Yang dilarang dalam pasal itu adalah orang yang mengaku punya kekuatan gaib. Jadi yang dibuktikan itu pengakuan dia punya kekuatan gaib. Tetapi apakah dia memiliki kekuatan gaib atau tidak, tidak perlu dibuktikan," terang Eddy.



Menurutnya, pengakuan memiliki ilmu gaib itu perlu dilarang guna mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan.

"Mengapa ini kita larang? Kan kita sering lihat, kasus-kasus seperti Kanjeng Dimas yang bisa mengandakan uang dan sebagainya. Pada ujungnya kan ada tindak pidana lain yang dia lakukan. Ada pembunuhan, penipuan, pemerkosaan," tutur Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Santet & Teluh Dibongkar!...
Santet & Teluh Dibongkar! Robby Purba Syok Dengar Kisah Wina Gacima
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Rekomendasi
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved