Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum tapi Juga Keadilan

Selasa, 25 Juli 2023 - 02:23 WIB
loading...
Wamenkumham: KUHP Tak...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam acara seminar nasional di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Eddy mengatakan, seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat.

Baca juga: Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok

"Kenapa ini perlu didiskusikan? Karena di dalam Pasal 2 KUHP, khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.

Sosialisasi KUHP baru akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan), jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujar Eddy.

Baca juga: Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan

Ia mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Selain itu juga harus ada pengaturan ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana.

"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.

Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan KUHP baru patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

"Setelah sekian lama pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Meskipun menuai pro-kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai kontroversial, tapi KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi," kata Yasonna saat membuka seminar secara virtual.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Helmut Hermawan Tersangka...
Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK
Rekomendasi
Promo Bebas Biaya Admin...
Promo Bebas Biaya Admin untuk Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital
Ekonom Prediksi BI Turunkan...
Ekonom Prediksi BI Turunkan Suku Bunga Acuan 5,5%, Ini Pertimbangannya
Nestapa Kapten Timnas...
Nestapa Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes: Klub Masuk Zona Merah, Absen Lawan Juventus
Berita Terkini
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Kejaksaan Negeri Jaksel...
Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2025, BMKG: Berlangsung Lebih Singkat
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved