Indonesia Tegak Lurus Hilirisasi SDA, IMF Meradang
Senin, 24 Juli 2023 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Ketergantungan negara-negara Uni Eropa terhadap komoditas nikel telah memunculkan sikap resisten terhadap kebijakan hilirisasi dari Pemerintahan Jokowi. Sialnya, gugatan atas kebijakan tersebut tidak hanya datang dari Uni Eropa semata, melainkan lembaga-lembaga multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF).
Resistensi IMF terhadap Indonesia
Kebijakan hilirisasi tampak dinilai menjadi ancaman bagi Uni Eropa. Sebab larangan ekspor nikel membuat akses produsen di UE terhadap komoditas ini menjadi terbatas. Sehingga pada November 2019 lalu, kebijakan larangan ekspor kemudian digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tidak akan surut atas “tekanan” dari berbagai pihak terkait dengan kebijakan larangan ekspor. Sebab kebijakan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melakukan hilirisasi yang maksimal guna menyongsong masa depan industri nasional.
Pasalnya, hilirisasi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian melalui kinerja ekspor yang positif. Sebagai contoh, pada 2017 atau sebelum ada larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya USD3,3 miliar. Sementara setelah ada larangan, maka pada 2022 realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat sebesar USD27,8 miliar.
Kendati hilirisasi membawa manfaat positif bagi kepentingan nasional, namun pandangan yang demikian tampaknya luput dilihat IMF. Dalam “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia”, IMF justru menyarankan agar Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap. Menurutnya, kebijakan hilirisasi menimbulkan hambatan negatif bagi negara lain.
Resistensi IMF terhadap Indonesia
Kebijakan hilirisasi tampak dinilai menjadi ancaman bagi Uni Eropa. Sebab larangan ekspor nikel membuat akses produsen di UE terhadap komoditas ini menjadi terbatas. Sehingga pada November 2019 lalu, kebijakan larangan ekspor kemudian digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tidak akan surut atas “tekanan” dari berbagai pihak terkait dengan kebijakan larangan ekspor. Sebab kebijakan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melakukan hilirisasi yang maksimal guna menyongsong masa depan industri nasional.
Pasalnya, hilirisasi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian melalui kinerja ekspor yang positif. Sebagai contoh, pada 2017 atau sebelum ada larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya USD3,3 miliar. Sementara setelah ada larangan, maka pada 2022 realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat sebesar USD27,8 miliar.
Kendati hilirisasi membawa manfaat positif bagi kepentingan nasional, namun pandangan yang demikian tampaknya luput dilihat IMF. Dalam “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia”, IMF justru menyarankan agar Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap. Menurutnya, kebijakan hilirisasi menimbulkan hambatan negatif bagi negara lain.