Kasus Jual-Beli Ginjal, Yerry Tawalujan: Sindikat Ditindak, Korban Wajib Dibantu

Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:09 WIB
loading...
Kasus Jual-Beli Ginjal, Yerry Tawalujan: Sindikat Ditindak, Korban Wajib Dibantu
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial Yerry Tawalujan merespons kasus jual beli ginjal ke Kamboja yang marak terjadi belakangan ini. FOTO/DOK.MPI
A A A
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial Yerry Tawalujan merespons kasus jual beli ginjal ke Kamboja yang marak terjadi belakangan ini. Menurut Yerry, kasus ini sangat disayangkan dan tidak sepatutnya terjadi.

"Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan kasus jual beli ginjal yang terjadi akhir-akhir ini. Tidak seharusnya organ penting tubuh manusia ini diperdagangkan untuk tujuan komersil," kata Yerry dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Yerry Tawalujan, politisi Partai Perindo yang akan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Sulawesi Utara ini mengatakan, kepolisian perlu menindak sindikat penjual ginjal ke Kamboja. Polisi juga perlu melindungi bahkan menolong pendonor ginjal karena mereka dapat dikategorikan korban.



"Sindikatnya perlu ditindak. Karena mereka ini yang menjadi dalang perdagangan ginjal. Tapi pendonor ginjalnya perlu dilindungi bahkan ditolong, karena mereka korban. Mereka terpaksa melakukan itu karena menjadi korban himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Yerry.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli UMKM dan mendapat nomor urut 16 pada Pemilu 2024 mengatakan, pemerintah perlu menolong dengan memperkuat jaring pengamanan sosial untuk para korban PHK agar tidak lagi terjadi kasus jual beli ginjal.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang terkait kasus jual beli ginjal manusia. Sindikat ini menjual ginjal ke Kamboja.



Dari 12 orang tersebut, 9 di antaranya adalah mantan donor ginjal. Hasil pemeriksaan polisi alasan sebagian donor menjual ginjalnya karena motif ekonomi karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)