Kasus Handang Soekarno Jadi Pintu Masuk KPK Bereskan Sektor Pajak

Kamis, 24 November 2016 - 18:40 WIB
Kasus Handang Soekarno Jadi Pintu Masuk KPK Bereskan Sektor Pajak
Kasus Handang Soekarno Jadi Pintu Masuk KPK Bereskan Sektor Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,9 miliar dari tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno.

Uang tersebut diduga berasal dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair untuk menangani permasalahan pajak perusahaannya sebesar Rp78 miliar.

Meski disebut sebagai pemberian termin pertama dari total Rp6 miliar yang disepakati, KPK menduga, Handang kerap menerima uang suap untuk pengurusan pajak.

"Biasanya orang yang sudah begitu (terima suap) kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Sebagai pejabat yang menduduki posisi strategis di Ditjen Pajak, kata Laode, KPK bakal menjadikan kasus Handang sebagai pintu masuk untuk menguak korupsi ataupun suap di sektor pajak. Kini, penyidik KPK tengah meneliti informasi serta dokumen-dokumen yang didapatkan usai penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Dia (Handang) salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak. Semua informasi yang dimilikinya sedang kita teliti," ucap Laode.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (HS) dan Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November.

Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan Rajesh untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.

Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rajesh selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0356 seconds (0.1#10.140)