PDIP Ingin Semua Parpol Bisa Diakomodir di RUU Pemilu

Senin, 21 November 2016 - 16:14 WIB
PDIP Ingin Semua Parpol Bisa Diakomodir di RUU Pemilu
PDIP Ingin Semua Parpol Bisa Diakomodir di RUU Pemilu
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak ingin partai politik (parpol) kecil dibunuh dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.

‎Partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu ingin kepentingan semua parpol bisa diakomodir dalam RUU Pemilu.

Politikus PDIP‎ Trimedya Panjaitan‎ mengatakan, semangat partainya terkait RUU Pemilu bukan untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Semangatnya bukan itu, semua kepentingan partai bisa terakomodir, dan partai kecil tidak ingin dibunuh dan partai besar tidak seolah-olah ingin membunuh partai kecil," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini pesimis, RUU Pemilu bisa rampung pada Mei 2017, sebagaimana disepakati Ketua DPR Ade Komarudin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.‎

Menurut Trimedya, RUU Pemilu itu akan rampung pada Oktober atau Desember 2017, berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi partainya.

"Sementara Pemilu 2019. KPU sudah minta ke pemerintah dan DPR, sebelum dua tahun selesai. Seharusnya bisa, full, enggak usah ikut pansus lain," tutur anggota Pansus Pemilu ini.

Lebih lanjut dia mengakui, pembahasan RUU Pemilu sarat kepentingan politik. "RUU ini napas partai politik," tuturnya.

Diketahui, beberapa usul pemerintah dalam draf revisi ‎UU itu berupaya membatasi kedaulatan rakyat dan parpol. Usul pemerintah yang dimaksud adalah dalam Pasal ‎190 dan 192.

Pasal 190 menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam Pasal 192, dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6999 seconds (0.1#10.140)