Mahfud MD Santai Digugat Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil
Jum'at, 21 Juli 2023 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pekan Depan Bareskrim Periksa Saksi dari Al Zaytun terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.
(abd)
Lihat Juga :