Pekan Depan Bareskrim Periksa Saksi dari Al Zaytun terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:37 WIB
loading...
Pekan Depan Bareskrim Periksa Saksi dari Al Zaytun terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Pondok Pesantren ( Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan. Pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang .

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Menurut Whisnu, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana maupun TPPU dalam penyelidikan tersebut. "Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG tapi masih dalam proses penyelidikan," ujar Whisnu.



Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri kemudian meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center itu terregistrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)