Kasus Suap Perkara di MA, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 20 Juli 2023 - 13:54 WIB
loading...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).



Ali menjelaskan pertimbangan KPK memperpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto. Sebab, tim penyidik masih butuh waktu untuk mengungkap peran Dadan Tri dalam pengurusan perkara di MA.

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)