KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang

Selasa, 06 Juni 2023 - 23:37 WIB
loading...
KPK Sebut Dadan Terima...
KPK menyebut Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Dana diberikan karena Dadan telah berhasil memenjarakan Budiman Gandi Suparman.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sebagian uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut, kata Ghufron, dibagikan Dadan ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Sebab, Hasbi Hasan diduga telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.

Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah membantu Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera (YP) untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Berdasarkan putusan di MA, Budiman Gandi Suparman telah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Mantan Bos Google Sebut...
Mantan Bos Google Sebut AI Bisa Digunakan untuk Membunuh Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved