KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang

Selasa, 06 Juni 2023 - 23:37 WIB
loading...
KPK Sebut Dadan Terima...
KPK menyebut Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Dana diberikan karena Dadan telah berhasil memenjarakan Budiman Gandi Suparman.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sebagian uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut, kata Ghufron, dibagikan Dadan ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Sebab, Hasbi Hasan diduga telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.

Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah membantu Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera (YP) untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Berdasarkan putusan di MA, Budiman Gandi Suparman telah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.



"Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang', yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkaraa Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun," beber Ghufron.

Atas perbuatannya tersebut, KPK kemudian menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.

Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Sebagian tersangka tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Meeting dengan Tim Hukum...
Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
Rekomendasi
Cerita Pilu Sutradara...
Cerita Pilu Sutradara Palestina Pemenang Oscar sebelum Dibebaskan Israel, Kepalanya Ditendang bak Bola
3 Fakta Andre Rosiade...
3 Fakta Andre Rosiade Mertua Pratama Arhan Menuding Mees Hilgers Pura-pura Cedera
Duel Maut Gegara Utang...
Duel Maut Gegara Utang di Banyumanik Semarang, 1 Tewas
Berita Terkini
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
28 menit yang lalu
Tekan Penggunaan Kendaraan...
Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik Gratis
1 jam yang lalu
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
1 jam yang lalu
Ketum PB Lemkari, Mayjen...
Ketum PB Lemkari, Mayjen TNI Mar Purn Bambang Sutrisno Canangkan Panca Cipta Digdaya
1 jam yang lalu
Kapolri Buka Kemungkinan...
Kapolri Buka Kemungkinan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
1 jam yang lalu
Timnas Indonesia Kalahkan...
Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain di GBK, Jokowi: Selamat, Semoga Masuk Piala Dunia 2026
2 jam yang lalu
Infografis
2025, Diprediksi akan...
2025, Diprediksi akan Banyak Orang Kaya Mendadak karena Kripto
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved