Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa
Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
JPU kembali bertanya mengenai hukum di Eropa, di mana jika seseorang yang memiliki jabatan kemudian dihina, maka tidak termasuk perbuatan pidana. Lantas dia bertanya kepada Agus apakah hal itu dapat digunakan di Indonesia.
"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak, diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" ujar jaksa.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat
Mendengar pertanyaan itu, Haris Azhar kemudian menyatakan keberatan. Dia meminta jaksa secara jelas negara Eropa yang dibandingkan dengan Indonesia.
"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana perbandingan hukum positif?" kata Haris Azhar.
"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak, diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" ujar jaksa.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat
Mendengar pertanyaan itu, Haris Azhar kemudian menyatakan keberatan. Dia meminta jaksa secara jelas negara Eropa yang dibandingkan dengan Indonesia.
"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana perbandingan hukum positif?" kata Haris Azhar.
Lihat Juga :