Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa
Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
loading...
Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan JPU kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi ahli hukum tindak pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). JPU meminta kepada saksi ahli membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Eropa.
Awalnya JPU bertanya kepada Agus Surono mengenai penghinaan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Lantas jaksa meminta saksi ahli pidana membandingkan sistem pidana di Indonesia dengan Eropa.
Agus menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis sistem pidana di Eropa. Namun yang dia pahami, di Indonesia berlaku hukum positif dan dapat dijadikan rujukan guna mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang ada.
"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," kata Agus Surono.
Awalnya JPU bertanya kepada Agus Surono mengenai penghinaan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Lantas jaksa meminta saksi ahli pidana membandingkan sistem pidana di Indonesia dengan Eropa.
Agus menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis sistem pidana di Eropa. Namun yang dia pahami, di Indonesia berlaku hukum positif dan dapat dijadikan rujukan guna mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang ada.
"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," kata Agus Surono.
Lihat Juga :