Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
loading...
Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa
Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan JPU kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi ahli hukum tindak pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). JPU meminta kepada saksi ahli membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Eropa.

Awalnya JPU bertanya kepada Agus Surono mengenai penghinaan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Lantas jaksa meminta saksi ahli pidana membandingkan sistem pidana di Indonesia dengan Eropa.

Agus menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis sistem pidana di Eropa. Namun yang dia pahami, di Indonesia berlaku hukum positif dan dapat dijadikan rujukan guna mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang ada.



"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," kata Agus Surono.

JPU kembali bertanya mengenai hukum di Eropa, di mana jika seseorang yang memiliki jabatan kemudian dihina, maka tidak termasuk perbuatan pidana. Lantas dia bertanya kepada Agus apakah hal itu dapat digunakan di Indonesia.

"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak, diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" ujar jaksa.



Mendengar pertanyaan itu, Haris Azhar kemudian menyatakan keberatan. Dia meminta jaksa secara jelas negara Eropa yang dibandingkan dengan Indonesia.

"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana perbandingan hukum positif?" kata Haris Azhar.

Jaksa keberatan menjelaskan pertanyaan Haris Azhar karena menganggap dirinya bukan pelayan terdakwa. "Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.

Namun hakim sependapat dengan Haris Azhar dan meminta jaksa memberikan informasi secara detail Eropa bagian mana. "Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim.

Lalu ahli pidana memberikan klarifikasi, jika tindak pidan terjadi di Indonesia, maka menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," tutur saksi ahli.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)