Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
loading...
Haris Azhar Keberatan...
Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan JPU kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi ahli hukum tindak pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). JPU meminta kepada saksi ahli membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Eropa.

Awalnya JPU bertanya kepada Agus Surono mengenai penghinaan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Lantas jaksa meminta saksi ahli pidana membandingkan sistem pidana di Indonesia dengan Eropa.

Agus menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis sistem pidana di Eropa. Namun yang dia pahami, di Indonesia berlaku hukum positif dan dapat dijadikan rujukan guna mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang ada.



"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," kata Agus Surono.

JPU kembali bertanya mengenai hukum di Eropa, di mana jika seseorang yang memiliki jabatan kemudian dihina, maka tidak termasuk perbuatan pidana. Lantas dia bertanya kepada Agus apakah hal itu dapat digunakan di Indonesia.

"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak, diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" ujar jaksa.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat

Mendengar pertanyaan itu, Haris Azhar kemudian menyatakan keberatan. Dia meminta jaksa secara jelas negara Eropa yang dibandingkan dengan Indonesia.

"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana perbandingan hukum positif?" kata Haris Azhar.

Jaksa keberatan menjelaskan pertanyaan Haris Azhar karena menganggap dirinya bukan pelayan terdakwa. "Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.

Namun hakim sependapat dengan Haris Azhar dan meminta jaksa memberikan informasi secara detail Eropa bagian mana. "Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim.

Lalu ahli pidana memberikan klarifikasi, jika tindak pidan terjadi di Indonesia, maka menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," tutur saksi ahli.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved