Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
loading...
Haris Azhar Keberatan...
Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan JPU kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar keberatan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi ahli hukum tindak pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). JPU meminta kepada saksi ahli membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Eropa.

Awalnya JPU bertanya kepada Agus Surono mengenai penghinaan dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Lantas jaksa meminta saksi ahli pidana membandingkan sistem pidana di Indonesia dengan Eropa.

Agus menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis sistem pidana di Eropa. Namun yang dia pahami, di Indonesia berlaku hukum positif dan dapat dijadikan rujukan guna mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang ada.



"Perbuatan baik itu dilakukan subjek hukum bukan WNI ketika dilakukan di wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas teritorial saya kira," kata Agus Surono.

JPU kembali bertanya mengenai hukum di Eropa, di mana jika seseorang yang memiliki jabatan kemudian dihina, maka tidak termasuk perbuatan pidana. Lantas dia bertanya kepada Agus apakah hal itu dapat digunakan di Indonesia.

"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak, diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" ujar jaksa.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat

Mendengar pertanyaan itu, Haris Azhar kemudian menyatakan keberatan. Dia meminta jaksa secara jelas negara Eropa yang dibandingkan dengan Indonesia.

"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana perbandingan hukum positif?" kata Haris Azhar.

Jaksa keberatan menjelaskan pertanyaan Haris Azhar karena menganggap dirinya bukan pelayan terdakwa. "Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.

Namun hakim sependapat dengan Haris Azhar dan meminta jaksa memberikan informasi secara detail Eropa bagian mana. "Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim.

Lalu ahli pidana memberikan klarifikasi, jika tindak pidan terjadi di Indonesia, maka menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," tutur saksi ahli.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved