Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau

Senin, 17 Juli 2023 - 18:33 WIB
loading...
Sesat Pikir UU Kesehatan,...
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. Foto/Dok Pribadi
A A A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Keberadaan UU Omni Buslaw bidang Kesehatan, yang telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu, memang dalam banyak hal harus disorot (diprotes) dengan keras.

Salah satu hal yang mengantongi cacat fatal pada UU Kesehatan adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. Ketentuan yg diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.

Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yg nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus? Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai.

Dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun/menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sangat kontra produktif tentunya.

Pasal 151 ayat 3 diduga keras adalah pasal titipan dari industri rokok. Dan ini bukti UU Kesehatan tidak lepas dari intervensi oligarki industri rokok. Sebuah industri yang memerosotkan kualitas sumber daya manusia. tapi disembah dan dipuja begitu rupa oleh negara.

Jadi sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif. Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persiapkan Perawat Profesional,...
Persiapkan Perawat Profesional, IHC STIKes Pertamedika Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
Partai Perindo Terima...
Partai Perindo Terima Audiensi APKSI, Bahas SDM Tenaga Kesehatan
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis
Bahayakah Belalang Jadi...
Bahayakah Belalang Jadi Menu MBG Seperti Diusulkan Dadan Hindayana? Ini Reaksi Praktisi Kesehatan
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Judi Online Jadi Masalah...
Judi Online Jadi Masalah Kesehatan Global seperti Narkotika
Soal Wacana Revisi UU...
Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi
Rekomendasi
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
13 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
13 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved