MA Bahas Penguatan Kerja Sama dengan Pos Indonesia
Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Plt Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Bambang Myanto mengatakan, penggunaan panggilan melalui surat tercatat memiliki kelebihan antara lain biaya lebih murah, lebih efektif karena penerima dapat diwakilkan, dan bukti penerimaan lebih akurat karena dapat dilacak foto penerima dan titik koordinat (geotagging).
Selain itu, proses lebih cepat, meminimalisir interaksi aparat peradilan dengan pihak berperkara dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.
Bambang membeberkan beberapa persoalan di lapangan. Petugas pos tidak bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya, serta petugas pos bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara tapi tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan yang disampaikan.
Untuk mengantisipasinya, panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya.
Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.
Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Selain itu, proses lebih cepat, meminimalisir interaksi aparat peradilan dengan pihak berperkara dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.
Bambang membeberkan beberapa persoalan di lapangan. Petugas pos tidak bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya, serta petugas pos bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara tapi tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan yang disampaikan.
Untuk mengantisipasinya, panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya.
Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.
Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Lihat Juga :