KPK Geledah Perusahaan Rokok di Batam terkait Kasus Andhi Pramono

Kamis, 13 Juli 2023 - 17:21 WIB
loading...
KPK Geledah Perusahaan...
KPK menggeledah sebuah perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau terkait kasus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, hari ini. Perusahaan rokok tersebut yakni PT Fantastik Internasional (PT FI).

Penggeledahan di PT Fantastik Internasional tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).



"Hari ini, tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

Ali mengaku belum mendapat informasi lebih rinci ihwal apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan di perusahaan produsen rokok tersebut masih berlangsung.

"Proses geledah masih berlangsung. Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Batam terkait kasus Andhi Pramono, pada pekan ini. Lokasi yang digeledah yakni, perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Bahari Berkah Madani (BBM) dan rumah mertua Andhi Pramono.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dari lokasi tersebut. Barang bukti itu di antaranya, bukti elektronik serta dokumen transaksi keuangan. KPK sedang melakukan proses penyitaan dari barang-barang tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)