KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:33 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) senilai Rp50 miliar. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) senilai Rp50 miliar. Berbagai aset Andhi Pramono disita karena diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam
Adapun, aset Andhi Pramono yang telah disita di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek tas branded. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset hasil dugaan korupsi Andhi Pramono.
"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam
Adapun, aset Andhi Pramono yang telah disita di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek tas branded. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset hasil dugaan korupsi Andhi Pramono.
"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Lihat Juga :