KPK Cegah Bupati Muna dan Pihak Swasta Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:08 WIB
loading...
KPK mencegah Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna untuk bepergian ke luar negeri. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga Januari 2024.
Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana PEN
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," sambungnya.
Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana PEN
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," sambungnya.
Lihat Juga :