Kasus Proyek PUPR, KPK Tahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha
Senin, 27 Juli 2020 - 19:28 WIB
loading...
Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hong Artha ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Senin (27/7/2020).
(Baca: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Hong Artha ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Senin (27/7/2020).
(Baca: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Lihat Juga :