Ternyata Ini Asal-usul Koin Emas Berwajah Lukas Enembe
Senin, 10 Juli 2023 - 17:46 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita koin emas yang menampilkan wajah dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Senin (10/7/2023). Foto/Dok/KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita koin emas yang menampilkan wajah Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Koin emas tersebut disita karena diduga berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe .
Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa koin tersebut berasal dari warga Tolikara sebagai penghormatan kepada Lukas. Berdasarkan keterangan dari Lukas, kata Petrus, kliennya tersebut mempunyai tambang emas di Tolikara.
"Kalau soal koin emas itu menurut keterangan Pak Lukas, itu di daerah Tolikara, beliau punya tambang emas. Dan atas penghormatan warga setempat emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," kata Petrus usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Penampakan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe yang Disita KPK
Petrus berdalih, koin emas tersebut bukan hasil suap atau pun gratifikasi Lukas Enembe. Petrus menantang KPK untuk membuktikan pihak pemberi emas tersebut jika memang hasil suap ataupun gratifikasi.
Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa koin tersebut berasal dari warga Tolikara sebagai penghormatan kepada Lukas. Berdasarkan keterangan dari Lukas, kata Petrus, kliennya tersebut mempunyai tambang emas di Tolikara.
"Kalau soal koin emas itu menurut keterangan Pak Lukas, itu di daerah Tolikara, beliau punya tambang emas. Dan atas penghormatan warga setempat emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," kata Petrus usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Penampakan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe yang Disita KPK
Petrus berdalih, koin emas tersebut bukan hasil suap atau pun gratifikasi Lukas Enembe. Petrus menantang KPK untuk membuktikan pihak pemberi emas tersebut jika memang hasil suap ataupun gratifikasi.
Lihat Juga :