Penampakan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe yang Disita KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyita uang dan berbagai aset puluhan miliar milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang disinyalir sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada yang menarik di antara sejumlah aset tersebut.
Selain dua emas batangan senilai Rp1,78 miliar, LE juga memiliki 4 keping logam mulia berbentuk koin, dan terukir wajah LE dan juga tulisan "Property of MR. Lukas Enembe". Di sisi satunya, terdapat ukiran gambar pulau Papua dan juga tulisan "production of MOY PAPUA".
Kemudian, aset LE berbentuk emas yang disita yakni sebuah liontin emas berbentuk kepala singa sekitar Rp34 juta. Kemudian, ada 12 cincin emas bermata batu, satu buah cincin emas tak bermata, dua cincin emas putih, dan bijih emas dalam sebuah tumbler yang masih ditaksir oleh pihak pegadaian.
Selain itu, ada puluhan jenis aset dalam bentuk uang dan barang yang telah disita KPK. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyitaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," sambung Alexander.
Selain dua emas batangan senilai Rp1,78 miliar, LE juga memiliki 4 keping logam mulia berbentuk koin, dan terukir wajah LE dan juga tulisan "Property of MR. Lukas Enembe". Di sisi satunya, terdapat ukiran gambar pulau Papua dan juga tulisan "production of MOY PAPUA".
Kemudian, aset LE berbentuk emas yang disita yakni sebuah liontin emas berbentuk kepala singa sekitar Rp34 juta. Kemudian, ada 12 cincin emas bermata batu, satu buah cincin emas tak bermata, dua cincin emas putih, dan bijih emas dalam sebuah tumbler yang masih ditaksir oleh pihak pegadaian.
Selain itu, ada puluhan jenis aset dalam bentuk uang dan barang yang telah disita KPK. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyitaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," sambung Alexander.
(rca)