Sekilas Pajak Hiburan Film

Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Pasal 3, bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam pasal 5 ayat (1), jenis jasa hiburan dan kesenian yang tidak dikenakan PPN meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti di pergelaran musik, pergelaran kesenian, pergelaran tari, diskotek, kontes kecantikan, kelab malam, dan lain-lain.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu juga karena adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya, mengenai hal ini diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNdan PPnBM). Dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa argumentasinya sehingga menonton film tidak dikenai PPN? Hal ini untuk menghindari pajak berganda (double taxation), sebab pemerintah daerah juga memungut pajak hiburan tontotan film.

Pajak berganda bisa terjadi apabila pajak yang dikenakan oleh dua atau lebih yurisdiksi pada objek pajak yang sama, subjek pajak yang sama, dasar pengenaan pajak yang sama, dan periode yang identik, yang mengakibatkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih besar dari tarif pajak yang seharusnya ditanggung.

Misalnya, jika tontonan film di bioskop menjadi objek PPN yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pada saat yang sama juga menjadi objek pajak hiburan yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan daerah, maka penonton film akan terkena 2 (dua) kali beban pajak. Selain itu, tujuan lain pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop ini adalah untuk mendukung perkembangan industri film.

Pajak Hiburan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved