Sekilas Pajak Hiburan Film
Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Pasal 3, bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam pasal 5 ayat (1), jenis jasa hiburan dan kesenian yang tidak dikenakan PPN meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti di pergelaran musik, pergelaran kesenian, pergelaran tari, diskotek, kontes kecantikan, kelab malam, dan lain-lain.
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu juga karena adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya, mengenai hal ini diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNdan PPnBM). Dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa argumentasinya sehingga menonton film tidak dikenai PPN? Hal ini untuk menghindari pajak berganda (double taxation), sebab pemerintah daerah juga memungut pajak hiburan tontotan film.
Pajak berganda bisa terjadi apabila pajak yang dikenakan oleh dua atau lebih yurisdiksi pada objek pajak yang sama, subjek pajak yang sama, dasar pengenaan pajak yang sama, dan periode yang identik, yang mengakibatkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih besar dari tarif pajak yang seharusnya ditanggung.
Misalnya, jika tontonan film di bioskop menjadi objek PPN yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pada saat yang sama juga menjadi objek pajak hiburan yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan daerah, maka penonton film akan terkena 2 (dua) kali beban pajak. Selain itu, tujuan lain pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop ini adalah untuk mendukung perkembangan industri film.
Pajak Hiburan
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu juga karena adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya, mengenai hal ini diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNdan PPnBM). Dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa argumentasinya sehingga menonton film tidak dikenai PPN? Hal ini untuk menghindari pajak berganda (double taxation), sebab pemerintah daerah juga memungut pajak hiburan tontotan film.
Pajak berganda bisa terjadi apabila pajak yang dikenakan oleh dua atau lebih yurisdiksi pada objek pajak yang sama, subjek pajak yang sama, dasar pengenaan pajak yang sama, dan periode yang identik, yang mengakibatkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih besar dari tarif pajak yang seharusnya ditanggung.
Misalnya, jika tontonan film di bioskop menjadi objek PPN yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pada saat yang sama juga menjadi objek pajak hiburan yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan daerah, maka penonton film akan terkena 2 (dua) kali beban pajak. Selain itu, tujuan lain pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop ini adalah untuk mendukung perkembangan industri film.
Pajak Hiburan
Lihat Juga :