Narsisme Politik dan Citra Kota yang Pudar
Sabtu, 08 Juli 2023 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Baliho, Pandemi, dan Mimpi Politisi
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Dalam pasal 25 ayat 2 disebutkan, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menyatakan, sosialisasi berbeda dengan kampanye, karena selama proses sosialisasi parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi misi. Tak hanya sampai di situ, tokoh yang boleh tampil pun telah ditentukan, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal parpol untuk kepengurusan tingkat pusat. Sedangkan untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. Selama proses sosialisasi pun tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik. Namun, mengapa kini sudah banyak wajah-wajah narsis yang muncul di sekitar kita?
Iklan luar ruang yang ilegal bukan hanya beririsan dengan etika politik. Lebih daripada itu, kehadiran mereka telah mendisrupsi bisnis iklan luar ruang lainnya. Bagaimana tidak, orang akan berpikir bila iklan ilegal saja bisa, mengapa harus memilih yang berbayar?
Implikasi ini kemudian juga berdampak pada pemerintah daerah. Sebab salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yakni melalui pajak iklan luar ruang. Bila bisnisnya saja terdisrupsi, bagaimana pengusaha yang legal mampu mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan setoran pajak daerah?
Bukan hanya pebisnis iklan luar ruang legal saja yang terdampak. Pemerintah sendiri sejatinya juga terdampak. Sampah visual itu tentu akan merusak keindahan kota, menghadirkan kualitas visual publik yang buruk, dan merusak lingkungan. Apalagi jika sampah visual itu dibiarkan terlalu lama ada di ruang publik. Gambaran itu bisa menimbulkan citra negatif pemerintah.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Dalam pasal 25 ayat 2 disebutkan, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menyatakan, sosialisasi berbeda dengan kampanye, karena selama proses sosialisasi parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi misi. Tak hanya sampai di situ, tokoh yang boleh tampil pun telah ditentukan, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal parpol untuk kepengurusan tingkat pusat. Sedangkan untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. Selama proses sosialisasi pun tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik. Namun, mengapa kini sudah banyak wajah-wajah narsis yang muncul di sekitar kita?
Iklan luar ruang yang ilegal bukan hanya beririsan dengan etika politik. Lebih daripada itu, kehadiran mereka telah mendisrupsi bisnis iklan luar ruang lainnya. Bagaimana tidak, orang akan berpikir bila iklan ilegal saja bisa, mengapa harus memilih yang berbayar?
Implikasi ini kemudian juga berdampak pada pemerintah daerah. Sebab salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yakni melalui pajak iklan luar ruang. Bila bisnisnya saja terdisrupsi, bagaimana pengusaha yang legal mampu mengembangkan bisnisnya dan meningkatkan setoran pajak daerah?
Bukan hanya pebisnis iklan luar ruang legal saja yang terdampak. Pemerintah sendiri sejatinya juga terdampak. Sampah visual itu tentu akan merusak keindahan kota, menghadirkan kualitas visual publik yang buruk, dan merusak lingkungan. Apalagi jika sampah visual itu dibiarkan terlalu lama ada di ruang publik. Gambaran itu bisa menimbulkan citra negatif pemerintah.
Lihat Juga :