Kejagung Didesak Jerat Perusahaan hingga Parpol yang Kecipratan Uang Korupsi BTS Kominfo

Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
Kejagung Didesak Jerat...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak menjerat seluruh pihak yang turut menikmati uang haram proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Tak hanya individu, tapi juga perusahaan hingga partai politik (parpol) yang kecipratan uang korupsi tersebut.

"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat mengikuti diskusi virtual bertema 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu (8/7/2023).

Menurut Yunus, banyak pihak yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.



Yunus menegaskan, para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.

"Kalau dia menerima lewat perusahaan, hati-hati juga, perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia yang mengendalikan, dia yang menikmati," ujarnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sebelumnya mendakwa enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.



Keenam terdakwa didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar).

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar; Yohan Suryanto Rp453.608.400; Irwan Hermawan Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Survei Membuktikan Kejagung...
Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Usai Jadikan Ketua PN...
Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Profil M Arif Nuryanta,...
Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
Kasus Suap Perkara Migor,...
Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing
Rekomendasi
Kisah Haru Pasutri Raih...
Kisah Haru Pasutri Raih Gelar Doktor Bareng di ITS, Sempat Hadapi Kebutaan
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
9 menit yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Lihat Presiden Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
1 jam yang lalu
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
2 jam yang lalu
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
2 jam yang lalu
Halalbihalal iNews Media...
Halalbihalal iNews Media Group Dimeriahkan Doorprize ke Karyawan
3 jam yang lalu
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved