Kejagung Didesak Jerat Perusahaan hingga Parpol yang Kecipratan Uang Korupsi BTS Kominfo
Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak menjerat seluruh pihak yang turut menikmati uang haram proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Tak hanya individu, tapi juga perusahaan hingga partai politik (parpol) yang kecipratan uang korupsi tersebut.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat mengikuti diskusi virtual bertema 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu (8/7/2023).
Menurut Yunus, banyak pihak yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.
Yunus menegaskan, para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat mengikuti diskusi virtual bertema 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu (8/7/2023).
Menurut Yunus, banyak pihak yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.
Yunus menegaskan, para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.
Lihat Juga :