Kejagung Didesak Jerat Perusahaan hingga Parpol yang Kecipratan Uang Korupsi BTS Kominfo

Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
Kejagung Didesak Jerat Perusahaan hingga Parpol yang Kecipratan Uang Korupsi BTS Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak menjerat seluruh pihak yang turut menikmati uang haram proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Tak hanya individu, tapi juga perusahaan hingga partai politik (parpol) yang kecipratan uang korupsi tersebut.

"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat mengikuti diskusi virtual bertema 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu (8/7/2023).

Menurut Yunus, banyak pihak yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.



Yunus menegaskan, para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.

"Kalau dia menerima lewat perusahaan, hati-hati juga, perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia yang mengendalikan, dia yang menikmati," ujarnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sebelumnya mendakwa enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.



Keenam terdakwa didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar).

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar; Yohan Suryanto Rp453.608.400; Irwan Hermawan Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)