Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Selasa, 04 Juli 2023 - 18:15 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
Irwan dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Ilustrasi BTS/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Irwan dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo .

Total kerugian tersebut telah di audit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).



Irwan sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Ia, diduga melakukan kegiatan tersebut bersama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.

Serta, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Tindak pidana ini, kata Jaksa, terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun Irwan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)