34 Juta Data Paspor WNI Bocor, DPR Sesalkan Kominfo Sering Kebobolan
Sabtu, 08 Juli 2023 - 05:23 WIB
loading...
A
A
A
“Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” tegas Sukamta.
Dia menilai aturan yang digunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah. Sedangkan, Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) November 2024 baru berlaku.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” ungkapnya.
Menurut politikus PKS ini, Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. “Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.
Saat ini, ketika data bobol pemilik data paling dirugikan, sementara pengelola data membiarkan kejadian berulang.
Dia menilai aturan yang digunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah. Sedangkan, Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) November 2024 baru berlaku.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” ungkapnya.
Menurut politikus PKS ini, Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. “Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.
Saat ini, ketika data bobol pemilik data paling dirugikan, sementara pengelola data membiarkan kejadian berulang.
(jon)
Lihat Juga :