KPU Akan Awasi Lembaga Survei

Senin, 10 Oktober 2016 - 15:34 WIB
KPU Akan Awasi Lembaga Survei
KPU Akan Awasi Lembaga Survei
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawasi keberadaan lembaga survei terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan dalam melakukan survei.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, partisipasi masyarakat ‎berbentuk lembaga survei yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015.

Arief menjelaskan, keberadaan lembaga survei yang ingin ikut melakukan penghitungan suara hasil pemilu harus memiliki badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

‎"Di situ diatur cara, mekanismenya 30 hari sebelum pemungutan suara itu batas akhir mereka daftar ke KPU setempat," tutur Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut Arief, keberadaan lembaga survei yang terdaftar akan dimonitoring oleh KPU dan masyarakat. Di luar itu, Arief mengaku pihaknya tidak ikut campur dan bertanggung jawab.

"Kalau yang sudah daftar nanti KPU akan mengungkapkan kepada masyarakat lembaganya, sumber dana, metodologinya termasuk hasil-hasil surveinya," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)