KPK Kirim Tim Buru Harun Masiku ke Negara Tetangga, Hasilnya Nihil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengirimkan tim setelah mendapat informasi keberadaan buronan Harun Masiku di negara tetangga sebulan lalu. Namun hasil pengecekan ternyata nihil.
"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep enggan menjelaskan secara detail negara tetangga yang diinformasikan menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Ia hanya memastikan tim KPK sudah mencari Harun ke berbagai tempat ibadah hingga apartemen yang dikabarkan sering terlihat buronan tersebut.
"Memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana, ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana," kata Asep.
Bahkan, kata Asep, tim sempat mengonfirmasi ke berbagai pihak soal ciri-ciri Harun Masiku. Namun memang, upaya pencarian di negara tetangga tersebut masih nihil. KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.
"Kita tanyakan ke orang-orang yang ada di situ, dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya di sana," beber Asep.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep enggan menjelaskan secara detail negara tetangga yang diinformasikan menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Ia hanya memastikan tim KPK sudah mencari Harun ke berbagai tempat ibadah hingga apartemen yang dikabarkan sering terlihat buronan tersebut.
"Memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana, ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana," kata Asep.
Bahkan, kata Asep, tim sempat mengonfirmasi ke berbagai pihak soal ciri-ciri Harun Masiku. Namun memang, upaya pencarian di negara tetangga tersebut masih nihil. KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.
"Kita tanyakan ke orang-orang yang ada di situ, dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya di sana," beber Asep.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
(abd)