DPR Diminta Penuhi Janji Tak Masukkan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:38 WIB
loading...
FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR untuk memenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam RUU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR diharapkanmemenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam Rancangan Undang-Undang ( RUU) Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, pasal tembakau dinilai hanya akan memunculkan msaalah bagi dari aspek ketenegakerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, Rabu (5/7/2023). Menurutnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.
"Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja," kata Sudarto.
Ia menjelaskan, perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau dalam RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi hingga menggelar berbagai forum dialog.
Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, Rabu (5/7/2023). Menurutnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.
"Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja," kata Sudarto.
Ia menjelaskan, perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau dalam RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi hingga menggelar berbagai forum dialog.
Lihat Juga :