DPR Diminta Penuhi Janji Tak Masukkan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Rabu, 05 Juli 2023 - 16:38 WIB
loading...
DPR Diminta Penuhi Janji...
FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR untuk memenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam RUU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR diharapkanmemenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam Rancangan Undang-Undang ( RUU) Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, pasal tembakau dinilai hanya akan memunculkan msaalah bagi dari aspek ketenegakerjaan.

Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, Rabu (5/7/2023). Menurutnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.

"Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja," kata Sudarto.



Ia menjelaskan, perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau dalam RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi hingga menggelar berbagai forum dialog.

Menurut Sudarto, hingga saat ini sebanyak 60.000 orang telah mendukung pandangan FSP RTMM SPSI pada petisi yang telah dibuat. Penyampaian aspirasi melalui aksi damai di berbagai lokasi termasuk di Gedung DPR juga dilakukan untuk mengamankan lapangan pekerjaan para anggotanya.

Dalam aksi damai, sejumlah perwakilan RTMM diterima secara langsung oleh perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

Perjuangan panjang dilakukan bukan tanpa alasan. Hadirnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan berdampak tidak hanya kepada nasib pekerja tapi juga petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga cukai pajak. Belum termasuk potensi kriminalisasi yang diterima karena bekerja atau mengkonsumsi produk tembakau.

Baca juga: Sebelum Disahkan, DPR Didorong Sosialisasi Secara Masif RUU Kesehatan

Untuk itu, FSM RTMM-SPSI berharap komitmen yang telah disampaikan DPR tidak diingkari. "Sejauh ini kami mencoba sabar dan menunggu karena memang itu yang dijanjikan. Kami juga menghormati pertemuan dan diskusi yang terjadi pada saat aksi damai berlangsung. Saya masih yakin itu dipenuhi demi kebaikan untuk semuanya. Ini adalah jalan tengah yang menurut baik menurut saya," katanya.

FSM RTMM-SPSI tetap akan melakukan sejumlah inisiatif yang dibutuhkan guna memastikan aspirasi pekerja di industri tembakau bisa didengar dan terakomodasi dengan baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris optimistis RUU Kesehatan akan disahkan sebelum batas waktu sidang paripurna, yakni 13 Juli 2023.

"Saya tetap yakin dalam waktu 1-2 minggu ke depan atau sebelum penutupan masa sidang ini, RUU Kesehatan ini akan disahkan. Kembali lagi, ini hanya masalah teknis," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Rekomendasi
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
9.835 Unit Koperasi...
9.835 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Prabowo Kumpulkan Para Menteri
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved