Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu Ditingkatkan

Selasa, 04 Juli 2023 - 19:09 WIB
loading...
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu Ditingkatkan
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan, revisi itu terlalu terburu-buru seperti kejar setoran.

"Padahalkan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).



Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa.

Menurut politikus Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.

"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebutkan, yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukanlah tambahan masa jabatan.

Menurutnya, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.

"Saya melihat perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun sangat kental dengan kepentingan politik jangka pendek sehubungan dengan kepentingan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024," ucapnya.

Meski demikian, Lakaseng setuju adanya revisi penambahan dana desa. Menurutnya, penambahan dana desa merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pembangunan desa.

"Kalau direvisi soal anggaran desa menjadi ditingkatkan jumlahnya dari rata-rata setiap desa Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Nah itu baru kebutuhan mendesak untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di desa," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)