Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu Ditingkatkan
Selasa, 04 Juli 2023 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa.
Menurut politikus Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.
"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebutkan, yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukanlah tambahan masa jabatan.
Menurutnya, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.
Menurut politikus Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.
"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebutkan, yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukanlah tambahan masa jabatan.
Menurutnya, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.
Lihat Juga :