Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih Usut Tuntas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 04 Juli 2023 - 09:46 WIB
loading...
Kejaksaan Dinilai Tak...
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Langkah Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus tersebut didukung banyak pihak.

Termasuk, keberanian penyidik Korps Adhyaksa memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate itu. “Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Chandra Halim dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Dia melihat kejaksaan bekerja sesuai tugas hingga kini dalam mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Dia memberikan contoh dengan memeriksa bahkan menjerat Johnny Gerard Plate.





"Ditetapkannya Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus korupsi BTS. Sebab, ini menjadi salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

"Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi," tutupnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka bahkan beberapa di antaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI) Mukti Ali, bekas Menkominfo Johnny G Plate, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, dan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung sebagai saksi di Gedung Bundar, pada Senin (3/7/2023). Pemeriksaan untuk memperdalam keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022.

Uang tersebut dikumpulkan untuk mengondisikan kasus BTS 4G. Kejagung pun kini membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tersebut.

Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak pernah menyebutkan nama Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Demikian juga dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tak menyebut nama yah, hanya dia sebut X-I-Z, yang nilainya itu cukup besar, salah satu di antaranya Rp27 miliar itu tadi," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)