Ponpes Al Zaytun Dikabarkan Masih Menerima Pendaftaran Santri, Mahfud MD: Silakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih bisa menerima pendaftaran calon santri. Meskipun saat ini Ponpes Al Zaytun sedang menghadapi polemik di masyarakat.
"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," ungkap Mahfud dalam video wawancara yang diunggah di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Meski demikian, Mahfud menegaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum dalam Ponpes tersebut harus ditindak tegas.
"Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas, sesuai dengan info laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret sering terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah bakal melakukan evaluasi administratif terhadap Ponpes Al Zaytun. Evaluasi tersebut berupa kurikulum hingga bagaimana proses mengajar dan mengajar Ponpes tersebut.
"Tindakan administratifnya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya," katanya.
"Sehingga, hak untuk belajar bagi para santri itu tidak akan diganggu, terus berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hasil penelitian Ponpes Al Zaytun terindikasi atau terafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Demikian disampaikan Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah dalam tayangan YouTube iNews Official dikutip Jumat (23/6/2023).
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas. Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat,” ujar Ikhsan.
"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," ungkap Mahfud dalam video wawancara yang diunggah di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Meski demikian, Mahfud menegaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum dalam Ponpes tersebut harus ditindak tegas.
"Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas, sesuai dengan info laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret sering terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah bakal melakukan evaluasi administratif terhadap Ponpes Al Zaytun. Evaluasi tersebut berupa kurikulum hingga bagaimana proses mengajar dan mengajar Ponpes tersebut.
"Tindakan administratifnya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya," katanya.
"Sehingga, hak untuk belajar bagi para santri itu tidak akan diganggu, terus berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hasil penelitian Ponpes Al Zaytun terindikasi atau terafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Demikian disampaikan Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah dalam tayangan YouTube iNews Official dikutip Jumat (23/6/2023).
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas. Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat,” ujar Ikhsan.
(hab)