Indonesia Kecam Keras Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga negara Swedia. Aksi itu dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, bertepatan dengan momentum Hari Raya Iduladha 2023.
"Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga negara Swedia di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockhol, saat Hari Raya Iduladha," seperti dikutip dari akun Twitter @Kemlu_RI, Kamis (29/6/2023).
Indonesia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. "Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Sebagai informasi, ada beberapa kasus aktivis yang secara terbuka merobek halaman Al-Qur'an dan membakarnya, terutama di negara-negara Nordik.
Pada Rabu, pengadilan Swedia mengizinkan Al-Qur'an dibakar di luar masjid di Stockholm pada Iduladha, hari raya besar umat Islam. Pembakaran Al-Qur'an di negara-negara seperti Swedia dan Norwegia ini memicu protes umat Islam di dalam dan luar negeri.
Pihak berwenang di negara bagian ini biasanya mengutuk tindakan itu sendiri, tetapi berpendapat tindakan tersebut dilindungi undang-undang kebebasan berekspresi.
"Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga negara Swedia di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockhol, saat Hari Raya Iduladha," seperti dikutip dari akun Twitter @Kemlu_RI, Kamis (29/6/2023).
Indonesia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. "Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Sebagai informasi, ada beberapa kasus aktivis yang secara terbuka merobek halaman Al-Qur'an dan membakarnya, terutama di negara-negara Nordik.
Pada Rabu, pengadilan Swedia mengizinkan Al-Qur'an dibakar di luar masjid di Stockholm pada Iduladha, hari raya besar umat Islam. Pembakaran Al-Qur'an di negara-negara seperti Swedia dan Norwegia ini memicu protes umat Islam di dalam dan luar negeri.
Pihak berwenang di negara bagian ini biasanya mengutuk tindakan itu sendiri, tetapi berpendapat tindakan tersebut dilindungi undang-undang kebebasan berekspresi.
(maf)