Banding Dikabulkan, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri

Kamis, 29 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
Banding Dikabulkan,...
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan. Pembatalan sesuai dengan putusan atas banding Chuck di dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).



Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun oleh Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.

Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding.



"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)