Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Masih Pikir-pikir untuk Banding
Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:22 WIB
loading...
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto telah dijatuhi hukuman satu tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis itu, ChuckPutranto masih pertimbangkan untuk ajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, Hakim Afrizal pun menyarankan Chuck untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam merespons putusan tersebut. Seusai berkonsultasi, Chuck mengaku belum dapat memberikan sikap. Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Chuck.
"Pikir-pikir tujuh hari ya. Demikian juga terhadap penuntut umum ya," timpal Hakim Afrizal.
"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, Hakim Afrizal pun menyarankan Chuck untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam merespons putusan tersebut. Seusai berkonsultasi, Chuck mengaku belum dapat memberikan sikap. Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Chuck.
"Pikir-pikir tujuh hari ya. Demikian juga terhadap penuntut umum ya," timpal Hakim Afrizal.
Lihat Juga :