Sekarang PNS Boleh Cuti Sakit Sehari dan Berobat ke Luar Negeri

Minggu, 26 Juli 2020 - 18:59 WIB
loading...
Sekarang PNS Boleh Cuti...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) sekarang diperbolehkan mengambil cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.

PP 17/2020 merupakan hasil revisi dari PP 11/2020. Di mana pada PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari. “Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto yang dikutip dari akun resmi Kemenpan-RB, Minggu (26/7/200).

Dia mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. “Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti itu. Kalau satu hari tidak berhak cuti sakit, akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan, sayang,” ungkapnya. (Baca juga: Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan)

Selain soal cuti sakit, di PP tersebut juga diperbolehkan bagi PNS untuk berobat keluar negeri. Haryomo mengatakan, diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

“Sekarang diperbolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodasi juga,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved