Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:11 WIB
loading...
Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan
Usai pemberian rapor biasanya siswa libur panjang sedangkan guru tetap beraktivitas untuk menyiapkan materi di tahun ajaran baru berikutnya. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar gembira untuk para guru dan dosen. Jika sebelumnya mereka hanya bisa menikmati liburan di sela liburan semester, kini mereka bisa mendapatkannya lewat cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti.

Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara(ASN) lainnya. Waktu libur, mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah.

Hak cuti tahunan ini mereka peroleh setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS). Dalam aturan baru, yakni PP No.17/2020, itulah termuat perubahan terkait cuti pagi guru dan dosen. (Baca: Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang)

Perubahan kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons positif kalangan DPR. Selain mengembalikan hak, para guru dan dosen kini juga berkesempatan melakukan refreshing yangdibutuhkan kesehatan fisik dan jiwa.

“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual kemarin.

Untuk diketahui, pada pasal 315 PP 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Adapun pada pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,berhak mendapatkan cuti tahunan. (Baca juga: Kian Panas, FBI Tangkap 3 Tentara China yang Menyamar Jadi Peneliti di AS)

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya, guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan, dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain. “Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan aparatur sipil negeri (ASN) lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)