KPU Sebut Hanya 10,19% di Setiap Parpol yang Memenuhi Persyaratan Bacaleg

Rabu, 28 Juni 2023 - 06:23 WIB
loading...
KPU Sebut Hanya 10,19%...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19% persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang dinyatakan lolos verifikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19% persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang dinyatakan lolos verifikasi. Angka tersebut merupakan hasil rata-rata dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).

Bang juga: KPU Pede Tidak Ada Data Aneh pada DPT Pemilu 2024

Idham mengungkapkan pihaknya sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR RI dinyatakan sebagai pendaftar ganda.

"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.

Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024.

"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelasnya.

Bang juga: Mantap! Elektabilitas Perindo Tembus 5%, Masuk 7 Besar Parpol yang Lolos ke Senayan

Sekedar Informasi, KPU telah selesai melakukan proses verifikasi pendaftaran bacaleg. Selanjutnya, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan dokumen selama batas waktu yang telah ditentukan, terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved