Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO, Ikut Program Magang Malah Jadi Buruh di Jepang

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:14 WIB
loading...
Mahasiswa Politeknik Jadi Korban TPPO, Ikut Program Magang Malah Jadi Buruh di Jepang
Dit Tipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus TPPO, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban mahasiswa salah satu kampus Politeknik. Modus TPPO dilakukan melalui program magang ke luar negeri.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali laporan dari korban ZA dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang. Keduanya bersama 9 mahasiswa lain mengaku dikirim ke Jepang oleh kampusnya untuk melaksanakan magang.

"Namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).



Selama setahun magang, para mahasiswa itu bekerja sebagai buruh. Tidak sesuai iming-iming program magang ke luar negeri.

"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ungkap Djuhandhani.

Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.



"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000 per bulan," kata Djuhandhani.

Para mahasiswa telah menghubungi kampus Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan. Namun, tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan perusahaan Jepang tersebut.

Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah menangkap dua tersangka berinisial G dan EH. G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)