Peran hingga Aliran Uang Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Peran hingga Aliran...
Peran hingga aliran uang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diuraikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Peran hingga aliran uang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diuraikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim jaksa menguraikan lewat dakwaan Johnny G Plate yang dibacakan hari ini.

Dalam dakwaan tim jaksa, Politikus Nasdem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Tim Jaksa Kejagung Sutikno saat membacakan surat dakwaan Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny didakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.





Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam perkaranya, terdakwa Johnny Plate sempat bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan itu dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelaikan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)